Our social:

Sunday, 14 June 2015

Pengumuman Tentang Seleksi Perangkat Desa Pelaksanaan Wilayah Dsun Banjarwaru - Ciamis

PENGUMUMAN Tentang SELEKSI PERANGKAT DESA PELAKSANAAN KEWILAYAHAN DUSUN BANJARWARU DESA PANJALU KECAMATAN PANJALU KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2015
Nomer : 141.32/04/Panseleksi/Bjr/2015

DASAR PELAKSANAAN
a. Undang undang nomer 6 tahun 2014 tentang Desa;
b. Peraturan pemerintah nomer 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa;
c. Keputusan kepala desa panjalu nomor : 141.33/KPTS.12-Des/2015 tentang pembentukan panitia seleksi perangkat desa pelaksanaan wilayah dusun banjarwaru desa panjalu kecamatan panjalu kabupaten ciamis tahun 2015;
d. Surat perintah kepala desa panjalu kecamatan panjalu nomer : 141.32/57.Pem. Tanggal 9 juni 2015 tentang pelaksanaan tahapan seleksi perangkat desa pelaksanaan kewilayahan dusun banjarwaru desa panjalu kecamatan panjalu.

DIUMUMKAN
Panitia seleksi perangkat desa pelaksanaan kewilayahan dusun banjarwaru desa panjalu kecamatan panjalu kabupaten ciamis tahun 2015, memberi kesempatan kepada warga masyarakat dusun banjarwaru yang berminat untuk menjadi perangkat desa pelaksanaan kewilayahan dusun banjarwaru desa panjalu kecamatan panjalu kabupaten ciamis dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
b. Setia kepada pancasila sebagai Dasar Negara, Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan kepala negara kesatuan republik indonesia serta pemerintah;
c. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum dan atau yang sederajat;
d. Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun saat pendaftaran.
e. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter;
f. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan Kepolisian;
g. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima tahun)
h. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
i. Terdaftar sebagai penduduk Desa Panjalu dan berdomisili di Desa Panjalu paling kurang 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus sebelum mendaftar;
j. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
Dalam mengajukan lamaran, setiap Bakal Calon Perangkat Desa Pelaksana Kewilayahan Dusun Banjarwaru harus melengkapi syarat-syarat administrasi sebagai berikut :
a. Surat lamaran harus ditulis dan ditanda tangani sendiri di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada : PANITIA SELEKSI PERANGKAT DESA PELAKSANAAN KEWILAYAHAN DUSUN BANJARWARU.
b. Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir;
c. Surat keterangan dokter sebagai bukti berbadan sehat;
d. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat;
e. Foto copy KTP yang masih  berlaku;
f. Foto copy akta kelahiran;
g. Daftar riwayat hidup/pekerjaan;
h. Pas foto 4x6 berwarna 4 lembar;
i. Masing-masing dibuat dalam rabgkap 3 (tiga).

TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran dimulai tanggal 15 juni 2015 pukul 00.00 wib sampai dengan tanggal 21 juni 2015 pukul 24.00 wib.

PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN
Berkas lamaran harus dibawah langsung oleh bakal calon perangkat desa pelaksanaan kewilayahan dusun banjarwaru dan disampaikan kepada sekretariat panitia di kantor desa panjalu pada setiap hari kerja dimulai pukul 09.00 wib s/d 15.00 wib.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar warga masyarakat dusun banjarwaru desa panjalu menjadi maklum.

Panjalu, 15 juni 2015
PANITIA SELEKSI PERANGKAT DESA PELAKSANAAN KEWILAYAHAN DUSUN BANJARWARU DESA PANJALU KECAMATAN PANJALU KABUPATEN CIAMIS

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts